INDOPOS.CO.ID – Sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan curi start kampanye, Selasa (22/5). PSI menuding Bawaslu diskriminatif terhadap partai baru tersebut.
Mereka yang datang adalah Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Wasekjen Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Andika Wijaya.
Grace Natalie menyatakan, kedatangan mereka merupakan wujud nyata bahwa PSI menghormati proses hukum. “Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” kata Grace di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin meneruskan kasus dugaan pidana pemilu atas iklan kampanye di luar jadwal PSI. Dua pengurus PSI dilaporkan dalam kasus pidana ini, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antonio dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna.
Menanggapi ini, PSI menilai, kedua pejabat Bawaslu tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan partai politik lain.
“Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut dan foto petinggia partai,” lanjut Grace.
Ia menegaskan, PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu. Pada kenyataannya, ujar Grace, materi PSI di surat kabar edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019, yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.
“Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut, menurut dia, semata-mata sebagai identitas bahwa PSI adalah pihak yang menyelenggarakan polling. Logo PSI pun hanya sekitar 5 persen dari total luas halaman koran.
“Kasus ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” kata Grace.
Pasal 1 angka 5 UU Pemilu mendefinisikan kampanye Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara materi kampanye seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi dan progran parpol.
Menurut Grace, UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan citra diri. Namun, Bawaslu secara sepihak melakukan interpretasi bahwa citra diri itu dibatasi logo dan nomor urut. Padahal logo dan nomor urut tidak bisa mencerminkan nilai, sikap, dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri.
Grace mengungkapkan, sejak awal PSI sadar jalan yang akan ditempuh tidak mudah. “Ada upaya sejak lama untuk menggagalkan agar PSI tidak berlaga di Pemilu 2019,” kata Grace.
Mungkin katanya, karena banyak orang khawatir dengan dua agenda besar PSI yakni melawan korupsi dan menegakkan toleransi di negeri ini.
Baca Juga : Anak Berhadapan Hukum Jangan Disamakan dengan Orang Dewasa
[…] Baca Juga : PSI Diperiksa Bareskrim […]