TRIBUNJAKARTA.COM – DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Syafi’i mengatakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Ia juga mengatakan terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.
“Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif,” ujar Syafi’i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme.
Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.
Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi.
“Setuju,” ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.
Baca Juga : Pansus Bangun Konstruksi Hukum Baru Pada UU Terorisme
[…] Baca Juga : Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan Hari Jumat 25 Mei 2018 […]