Yogyakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan hingga Minggu (20/5) malam telah memblokir 2528 akun yang terbukti menyebarkan paham radikalisme dan terorisme.
Aturan untuk menghukum platform di dunia maya juga disiapkan.
“Sampai Minggu tadi malam sebanyak 2.528 akun sudah diblokir Kementerian dan 9.500 dalam proses verifikasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Senin (21/5).
Menurut Rudiantara, Kementerian terus menyisir akun-akun yang ditengarai menebar konten yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme.
Bekerja sama dengan Polri, Kementerian menyiapkan data akun tersebut untuk ditindaklanjuti secara langsung.
Sejauh ini, kata dia, sebagian besar konten itu berasal dari platform yang digemari masyarakat, seperti Facebook, Instagram dan Youtube.
“Kami blokir yang sifatnya memprovokasi. Contoh, misalnya cara membuat bom, mengajak penyerangan, dan sebagainya,” ucapnya.
Sebagai tindak pencegahan maraknya penyebaran radikalisme dan terorisme, seiring dengan maraknya hoaks, Kementerian tengah menyiapkan regulasi menindak platform yang membiarkan muatan konten tersebut.
Kementerian juga telah mengirim tim ke Jerman dan Malaysia untuk mempelajari regulasi penindakan platform yang telah diterapkan di dua negara tersebut.
“Platform itu seperti facebook, Instagram, dan sebagainya. Mereka bisa dikenai denda atau penalti karena ada kemungkinan terjadi pembiaran,” katanya.
Selama ini, Indonesia hanya bisa menindak individu atau pemilik akun penyebar konten radikalisme, terorisme dan hoaks melalui UU ITE.
Namun, menurut Rudiantara, penindakan harus lebih jauh lagi sampai ke platform.
“Platform juga harus bertanggung jawab karena jika terus melakukan pembiaran, penyebaran radikalisme dan terorisme melalui dunia maya tidak akan selesai,” kata dia.
Baca Juga : Tio Pakusadewo Berharap Bebas dari Jeratan Hukum
[…] Baca Juga : Muat Konten Teror, Platform Medsos Juga Akan Diproses Hukum […]