INDOPOS.CO.ID – Kesabaran Aktor Tio Pakusadewo kembali diuji. Niatan mendengar tuntutan akan tindak pidana penggunaan narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang berangendakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) dibulan ramadan di tunda.
Menanggapi penundaan tersebut, aktor kawakan tersebut mengaku pasrah. ”Nggak (kecewa), ya sabar aja. ikutin aja. sesuai apa yang mereka ingin siapkan, ya mungkin menyiapkan tuntutannya nggak mudah barangkali. Saya juga nggak tahu, tapi saya, ya pengennya cepat selesai,” kata Tio Pakusadewo usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Tio-sapaan akrabnya,- hanya tuntutan akan tindak pidana penggunaan narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terlalu berat dan dia bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Mudah-mudahan tuntutannya, ya sesuai dengan harapan saya. Harapannya harusnya bebas,” Jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, penundaan hal tersebut adalah wajar. Oleh karenanya, pihaknya memaklumi dan mengikuti putusan hakim.
“Dari rekan penuntut umum kan belum siap. Memang biasa sidang pos peradilan memang seperti itu. Kalau seandainya pledoi belum siap, saya juga minta tunda pasti,” kata Aris.
Namun, senada dengan kliennya, Aris berharap putusan diambil dari data seobjektifnya. Pertama, terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, pasal tersebut mengatur mengenai peredaran gelap. Sedangkan, kliennya adalah pemakai aktif.
“Makanya karena sangat aktif itu dibutuhkan penanganan, yaitu rehabilitasi. Kita juga mohon agar kejaksaan bisa lebih objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan seperti apa,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, terhadap Tio Pakusadewo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Narkotika. Sebab, dinyatakan terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba).
Baca Juga : Ketua MPR: Menteri Agama Politik Belah Bambu Ulama
[…] Baca Juga : Tio Pakusadewo Berharap Bebas dari Jeratan Hukum […]