Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus Jenazah Teroris
Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus Jenazah Teroris

Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus Jenazah Teroris

Jakarta, Detik.com – Banyak jenazah terduga teroris yang belum dimakamkan karena ditolak keluarga maupun masyarakat di desanya. Sebab mereka tak mau jika jenazah pengeboman yang melukai orang lain berada di dekat mereka.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan jenazah itu tetap wajib diurus. Zainut menegaskan mengurus jenazah seorang muslim wajib hukumnya.

“Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah,” kata Zainut kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).

Berikut penjelasan lengkap MUI:

Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam, dan hukumnya adalah fardlu kifayah.

Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.

Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya.

Perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

“Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim”

Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah.

Dalam hal ini MUI memberiksn apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya.

Baca Juga : Bos ISIS Indonesia Dituntut Hukum Mati

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024