Bos ISIS Indonesia Dituntut Hukum Mati setelah jalani persidangan
Bos ISIS Indonesia Dituntut Hukum Mati

Bos ISIS Indonesia Dituntut Hukum Mati

INDOPOS.CO.ID – Aman Abdurrahman alias Oman, pendiri sekaligus pemimpin Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dituntut hukuman mati. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) sebagai otak aksi terorisme di sejumlah daerah yang tak sedikit memakan korban tewas. Di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) saja, seorang bocah, Alvaro Aurrelius, menjadi cacat sehingga harus puluhan kali dioperasi.

Beberapa aksi yang diotaki Oman, yakni Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

“Terdakwa adalah penyebab sejumlah aksi teror di tanah air. Tidak hanya itu, terdakwa menjadi dalang kemanusiaan dan melukai NKRI,” kata JPU Mayasari saat membacakan tuntutannya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/5).

Terdakwa Aman yang berafiliasi ke ISIS ini, dituntut dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Jaksel atas dua perkara, yakni aksi bom Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), dan Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim) beberapa waktu lalu.

Disebutkan, doktrin-doktrin yang disampaikan Aman kepada pengikutnya, di antaranya menyatakan bahwa Indonesia adalah negara thoghut atau Thaghut atau kafir, karena tidak menerapkan hukum sesuai syariat agama sehingga harus diperangi.

Oman dalam setiap acara dakwahnya selalu mengajak pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. Oman ini juga menulis buku cukup banyak yang berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya.

Alhasil, Oman dituntut dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan perbuatannya sesuai tercantum dalam dakwaan. Jaksa menilai, Oman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Terpisah, Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa teror bom Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman maksimal, yakni dijatuhi hukuman mati atas sejumlah pertimbangan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan.

“Jadi jaksa mengatakan, di samping Aman sebagai residivis karena sudah dihukum 2 kali dalam kasus yang sama, dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan. Maka oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Prasetyo, Aman merupakan petinggi Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Bahkan dia juga merupakan pendiri JAD serta membentuk jaringan dan mendoktrin para pengikutinya sehingga aksi teror saat ini terjadi di beberapa daerah.

“Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan. Dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian, merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom-bom bunuh diri,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara Oman, Asrudin Hatjani menilai, tuntutan JPU tersebut tidak bijak. Sebab, menurut Hatjani, merujuk fakta di persidangan, tidak ada satu pun saksi dan bukti menjerat Oman. Baik itu insiden Bom Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda.

“Kami akan membuat pembelaan. Kami tidak menyangkal paham daulat dan percaya khilafah. Dia melakukan tausiah, tetapi tidak pernah menganjurkan amaliah,” bela Hatjani.

Tausiah lanjut Hatjani bertujuan menyebarkan ajaran agama. Itu penting supaya orang-orang sepaham dan mengetahui anjuran Al-Quran. “Jihad yang dianjurkan ustad di persidangan itu berangkat ke Suriah, bukan di sini,” tegasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, pengacara dan terdakwa sempat berdiskusi. Pada sidang berikutnya, terdakwa akan membacakan pembelaan.

Tuntutan JPU itu mendapat dukungan salah seorang korban selamat di insiden bom Thamrin, yakni Ipda Denny Mahieu.

Pada aksi teror 2016 itu, ada empat pelaku penyerangan dan empat warga sipil dilaporkan tewas, dan 24 lainnya dinyatakan luka-luka. Kala itu, Denny tengah bertugas mengatur lalu lintas di lokasi ledakan, yang kemudian menjadi korban ledakan.

Denny hadir dan menyaksikan sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Oman di PN Jaksel.

Menurut Denny, tuntutan hukuman mati sudah wajar dan seharusnya. Terlebih dasarnya cukup bila dilihat dari bukti dan fakta di lapangan.

”Korbannya tidak sedikit. Tentu kami sudah memaafkan. Namun, sesuai perintah presiden, pemberantasan teroris harus ke akar-akarnya. Jadi, kami mendukung tuntutan JPU,” tutur Denny, di Jakarta, Jumat (18/5).

Mabes Polri sendiri memastikan, tuntutan mati terhadap Oman, tidak berpengaruh pada pergerakan aksi teror di Indonesia saat ini. Apalagi, Polri sudah melakukan antisipasi sebelum tuntutan mati terhadap pimpinan JAD itu dibacakan JPU.

“Jadi, tuntutan itu tidak terlalu signifikan. Sel-sel itu dibangunkan tidak bisa, (meskipun) arahan menyerang itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (18/5).

Sebagai bentuk antisipasi, dikatakan Setyo, pihaknya bersama dengan TNI akan terus melakukan pengamanan. Polri bahkan belum mencabut status siaga 1. “Jadi kita akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan, ” kata Setyo.

Aman lahir pada 1972 di Sumedang, Jawa Barat. Aman divonis 9 tahun penjara pada 2010 oleh PN Jakarta Barat karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Dia dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Pada saat menjalani hukuman itu, Oman membentuk Jamaah Anshar Daulah (JAD) sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah. Ketika muncul kelompok ISIS, Oman juga mendeklarasikan dukungan terhadap kelompok tersebut.

Menjelang hari kebebasannya pada Minggu, 13 Agustus 2017, Oman kembali ditangkap aparat karena diduga terlibat pada peristiwa pengeboman di Jl MH Thamrin, Jakarta, awal 2016. Oman lalu dipindahkan dari Nusakambangan ke Mako Brimob, pada 15 Februari 2016, untuk menjalani sidang perdana kasus Bom Thamrin. Dia didakwa mempengaruhi orang untuk melakukan aksi pengeboman di Jl MH Thamrin.

Eks terpidana terorisme Saiful Munthohir didatangkan jadi saksi dalam sidang Oman pada 6 Maret 2018. Menurut Saiful, Oman juga pernah berlatih di hutan UI.

“Aman ini adalah salah satu kader saya, kemiliteran. Beliau pernah saya latih tahun 2004 di Jakarta, di hutan UI,” kata Saiful bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa pidana terorisme Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/3).

Saiful pulalah yang melatih Oman merakit bom. Namun, menurut Saiful, latihan itu bukan untuk melancarkan aksi.

Saiful sudah lama mengenal Oman. Ia sendiri pernah ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo. Saiful dihukum 9 tahun penjara sejak 2005 lantaran terlibat aksi terorisme di Ambon.

Baca Juga : KPK Tetapkan PT Tradha Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024