RMOL. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid secara tegas menolak rencana Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Perppu Terorisme.
Kata dia, negara ini merupakan negara hukum dan demokrasi, bukan negara yang presidennya bisa dengan mudah mengeluarkan perppu.
“Indonesia negara hukum dan demokrasi, bukan negara perppu,” ujar Hidayat di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).
Politisi PKS ini mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa dengan mudah mengeluarkan perppu. Perppu, sambungnya, hanya bisa diterbitkan berdasarkan pada kondisi yang sangat mendesak.
Perppu Terorisme tidak boleh dikeluarkan hanya gara-gara pembahasan revisi UU Terorisme yang belum selesai di parlemen. Alasan itu, lanjut Hidayat, selain tidak dibenarkan juga seolah menyiratkan pesan bahwa DPR RI berisi orang pemalas.
Apalagi, kenyataannya yang terjadi di lapangan, RUU Terorisme ini belum selesai lantaran pemerintah melalui Kemekumham selalu meminta penundaan dengan alasan sedang mendalami definisi tentang terorisme.
“Jadi, permasalahannya bukan perppu, tapi di pemerintah sendiri yang menunda pembahasan (RUU),” tukasnya.
Baca Juga : Jadi Bandar Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun
[…] Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Perppu! […]