Dahnil Anzar: Penyerangan Novel Baswedan Bukti Hukum Bekerja
Dahnil Anzar: Penyerangan Novel Baswedan Bukti Hukum Bekerja Sesuai Selera

Dahnil Anzar: Penyerangan Novel Baswedan Bukti Hukum Bekerja Sesuai Selera

TRIBUNWOW.COM – Dahnil Anzar menyinggung kasus penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan.Pantauan TribunWow.com, Dahnil menyingunggnya lewat kicauan di akun Twitternya, Rabu (16/5/2018).

Ia menyebut serangan yang dilakukan kepada Novel adalah sebuah tindakan terorisme. Namun bukan tindakan penyiraman air keras tersebut yang dibahas, melainkan penyidikan atas kasus Novel.

Dahnil mengkritik jika penanganan hukum atas kasus Novel masih gelap. Hal ini membuktikan jika penanganan hukum di Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan.

“Penyerangan teroris terhadap Novel Baswedan, dan gelapnya penanganan hukumnya, salah satu bukti hukum bekerja sesuai selera dan kepentingan kelompok yang memiliki kuasa,” tulis Dahnil.

Ia juga percaya jika orang biasa pun bisa mengetahui jika ada keganjilan dalam penganan kasus Novel.

“Bahkan, orang awam sekali pun bisa mencium keganjilan penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh teroris ternak para bandit itu,” imbuhnya.

Diketahui, Novel terkena serangan pada saat ia selesai salat shubuh di masjid komplek rumahnya.

Mata Novel disiram oleh air keras dan membuat dirinya harus melakukan pengobatan ke Singapura. Sudah satu tahun sejak penyerangan ini dan belum ada titik terang dari kasus Novel.
Pemerintah sendiri belum berencana untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta.

Sedangkan pihak Novel sudah mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo untuk membuat TGPF.

Novel sendiri merasan kecewa karena hingga saat ini pelaku penyerangannya belum terungkap. Ia menganggap jika kasus ini dianggap disepelekan dan dibiarkan.

“Ini tidak boleh dianggap sepele, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya, pada (11/4/2018) di Kantor KPK.
Novel juga merasa kecewa karena proses pengungakapan yang belum selesai hingga sekarang.
“Dugaan saya ini memang belum mau diungkap, saya kecewa sekali dengan hal itu,” imbuhnya. (*)

Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Perppu!

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024