Jadi Bandar Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun
Jadi Bandar Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun

Jadi Bandar Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun

Denpasar, Detik.com – Mantan Wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan tertulis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ucap jaksa penuntut umum Dewa Narapati saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5/2018).

Mengetahui tuntutan JPU, kedua istri terdakwa terlihat sedih dan menitikkan air mata. Bahkan istri kedua terdakwa memilih meninggalkan ruang sidang sebelum hakim menutup persidangan. Begitu pula istri ketiga yang tampak berurai air mata.

“Kalau masalah tuntutan itu saya pikir hak daripada kewenangan JPU berapa pun berat-ringannya. Namun kami dari penasihat hukum nanti di dalam pembelaan akan kita sampaikan hal-hal yang menurut kami akan menjadi bahan meringankan klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi.

Kuasa hukum berkeyakinan berdasarkan fakta hukum persidangan sebelumnya masih bisa menyampaikan pembelaan. Itu diyakini bisa menjadi bahan meringankan bagi mantan politikus Partai Gerindra itu.

“Mudah-mudahan bisa membantu ke depannya, paling tidak ini bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini agar lebih ringan dari apa yang dituntut JPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Jro Gede Komang Swastika menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual-beli narkotika jenis sabu. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Bali ini dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman mati.

Dalam kasus itu, JPU juga menuntut istri pertama Jro, Ni Luh Ratna Dewi, dan kakak kandungnya, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, dengan tuntutan berbeda. Dalam sidang sebelumnya, istri pertama Jro Jangol dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan pada sidang berbeda, kakak kandungnya dituntut 6,5 tahun penjara.

Baca Juga : Wiranto Minta Polemik Revisi UU Terorisme Di DPR Dihentikan

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024