Diampuni Raja Malaysia, Anwar Ibrahim Resmi Bebas
Diampuni Raja Malaysia, Anwar Ibrahim Resmi Bebas

Diampuni Raja Malaysia, Anwar Ibrahim Resmi Bebas

Liputan6.com, Kuala Lumpur – Anwar Ibrahim, figur oposisi top dan pemimpin de facto People’s Justice Party atau Parti Keadilan Rakyat (PKR), telah berstatus bebas dari penjara setelah menerima pengampunan dari Raja Malaysia, hari ini, Rabu, 16 Mei 2018.

Seperti dikutip dari Channel News Asia (16/5/2018), pengampunan itu diperoleh Anwar saat dirinya baru saja selesai menjalani operasi atas masalah cedera bahu di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras, Kuala Lumpur.

Sejak beberapa bulan terakhir, Anwar menjalani menjalani masa hukuman di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras, demi menjalani perawatan dan pemulihan atas cedera bahu yang ia derita.

Anwar terlihat telah meninggalkan Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Usai keluar dari rumah sakit, Anwar sempat mengacungkan jempol kepada para pendukungnya yang telah menunggu sejak Selasa 15 Mei malam. Setelah itu, ia masuk ke mobil yang membawanya pergi.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, pemimpin de facto PKR itu dijadwalkan segera meluncur ke Istana Negara untuk bertemu dengan Raja Malaysia, Sultan Muhammad V, sekitar pukul 12.30 waktu setempat.

Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh istri Anwar Ibrahim, Wan Azizah Wan Ismail — perempuan yang dinominasikan sebagai deputi perdana menteri Malaysia oleh PM Mahathir Mohamad yang baru saja menjabat.

Menurut pengacara, Raja Malaysia mengabulkan pengampunan penuh terhadap Anwar. Ia juga terbebas dari seluruh dakwaan hukum yang sempat membelitnya dan diizinkan untuk terjun kembali ke kancah politik Negeri Jiran.

“Pengampunan itu seutuhnya membuktikan bahwa ia (Anwar) tidak bersalah,” kata Nurul Izzah, putri Anwar Ibrahim kepada Channel News Asia, 15 Mei 2018.

Anwar Ibrahim mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sungai Buloh sejak Februari 2015, usai menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus sodomi terhadap mantan asisten pribadinya.

Kala itu, kasus tersebut dinilai sarat kontroversi. Beberapa pihak menyebutnya sebagai ‘peristiwa yang dibuat-buat’ guna mendiskreditkan Anwar Ibrahim dalam kancah perpolitikan Malaysia.

Usai mendapat pengampunan dari Raja Malaysia, sejumlah proses administratif mesti dilakukan oleh tim hukum Anwar Ibrahim sampai dirinya berstatus bebas penuh secara legal-formal.

Baca Juga : Anggota LSM Penyebab Penyerangan Polsek Bayah Ditangkap

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024