Bayah, Detik.com – Hendra, Thoha, dan Sudin ditangkap Polda Banten terkait penyerangan dan perusakan Polsek Bayah pada Sabtu (12/5) lalu. Mereka mengaku sebagai oknum anggota intel dan melakukannya untuk memeras.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan (tiga orang tersangka) ada yang sehari-hari merupakan salah satu anggota LSM. Sementara dua lagi famili pelaku yaitu Sudin dan satunya warga,” kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Rabu (16/5/2018).
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, salah satu dari mereka adalah angota LSM yang mengaku sebagai oknum kepolisian Polsek Bayah. Ketiganya melakukan penculikan dan perampokan terhadap pengepul benur (anak lobster) bernama Anwar dan Gugun.
Dari penculikan itu, mereka sempat dihalangi oleh nelayan. Tapi menerobos dan sempat membuat terluka salah satu nelayan. Hal itu kemudian memicu kemarahan warga dan kemudian bergerak ke Polsek Bayah dan melakukan perusakan dan pembakaran mobil dinas.
Listyo menjelaskan, pada saat melakukan penculikan, korban dimasukan ke dalam mobil dan dibawa keliling kemudian diturunkan di tengah jalan. Pelaku juga sempat membawa benih lobster yang kemudian dijual. Mereka juga sempat memeras korban sebanyak Rp 23,5 juta.
“Jelas itu tindak pidana,” tegasnya.
Hendra ditangkap rumahnya pada Senin pukul 02.00 WIB. Dari tangannya terdapat air soft gun yang dipakai untuk mengancam. Sedangkan Thoha ditangkap di Saketi dan sempat ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Sedangkan Sudin ditangkap di Wanasalam di tengah sawah.
Baca juga: Polisi Selidiki Provokator dan Pelaku Perusakan Polsek Bayah
Mereka berkerja berlima untuk melakukan aksi penculikan dan perampokan ini. Mereka melakukan rencana kejahatan dengan berkumpul di rumah Sudin. Melakukan strategi dengan mencari korban dan menyiapkan mobil dan senjata api. Mereka juga sebelumnya telah melakukan survei lokasi sasaran.
“1 orang memerankan pembeli dan bertransaksi dengan Anwar. 4 orang kemudian menyergap mengaku anggota. Kemudian dibawa dan diancam akan ditembak. Kemudian merampas uang, handphone, dan bibit benur,” ujarnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masih menjadi buron. Akibat mengaku sebagai oknum polisi melakukan perampokan dan penculikan, ketiganya terancam pasal 365 jo pasal 33 dan pasal 368 KUHP. Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa handphone, senpi jenis soft gun, motor, mobil, dan uang tunai sebesar Rp 23,5 juta.
Baca Juga : TNI Yakin Mampu Tangani Terorisme Dan Radikalisme
[…] Baca Juga : Anggota LSM Penyebab Penyerangan Polsek Bayah Ditangkap […]