TNI Yakin Mampu Tangani Terorisme dan Radikalisme
TNI Yakin Mampu Tangani Terorisme dan Radikalisme

TNI Yakin Mampu Tangani Terorisme dan Radikalisme

CIMAHI, (PR).- Komnas HAM menyatakan TNI tak perlu terlibat secara luas dalam penanganan terorisme. Namun, TNI meyakini mampu menangani masalah terorisme dan radikalisme karena sesuai dengan fungsi pokok TNI.

Demikian diungkapkan Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Tatang Sulaiman dalam acara Dies Natalis Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ke-28 di Gedung Sasana Krida Unjani Jalan Terusan Sudirman Kota Cimahi, Selasa 15 Mei 2018. “Itu hanya keraguan saja, kita jawab dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Tatang mengklaim, TNI AD memiliki tiga fungsi pokok. Yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan. “Deradikalisasi bisa dilakukan dengan penangkalan, bagaimana ide radikal tidak terus berkembang dengan pesat menjadi tindakan,” ucapnya.

TNI AD secara terstruktur memiliki kemampuan menangkal radikalisme. “Paham radikal berkembang di masyarakat, maka TNI AD hadir sampai ke desa-desa lewat personil Babinsa. Pemulihan dilakukan lewat pembinaan komunikasi sosial dan penyadaran bela negara, kelompok radikal harus dilakukan pembinaan, bisa dilakukan TNI lewat pembinaan teritorial,” ungkapnya.

Selain mendukung kinerja Polri dalam penindakan hukum, lanjut Tatang, TNI AD juga menjalankan tugas pokoknya. “Satuan kewilayahan harus menjamin stabilitas wilayahnya lewat tugas pokok dan peran tersebut,” katanya.

Terkait kekhawatiran akan pelanggaran HAM jika TNI terlibat penanganan terorisme, Tatang membantah. “Dalam melakukan tindakan atau operasi kami lakukan sesuai prosedur. Sudah paham soal hukum karena tiap operasi berlandaskan hukum, kita juga punya institusi yang berkaitan dengan pembinaan dan penyuluhan hukum. Ada Babinkum, ada Dinas Hukum. Tidak lepas, prajurit TNI itu semua tindakannya harus taat hukum. Kalau masyarakat biasa hanya berlaku satu jenis hukum pidana, kalau TNI melanggar berlaku hukum umum dan hukum militer. Kami terbiasa menjalankan semua keguatan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Yang penting, lanjut Tatang, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peran TNI berasaskan profesionalisme. “Profesional jaman sekarang artinya mengutamakan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Hari Kedua Jakarta Siaga 1, Tentara Bantu Pengamanan Ibu Kota

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024