Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah Wajib diperhatikan
Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah

Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah

Jakarta, Detik.com – Ada dua pasal krusial yang membuat revisi UU Terorisme tersendat cukup lama. Yakni terkait definisi terorisme dan keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Seperti apa sikap pemerintah?

Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut pemerintah dan aparat hukum terkait tindakan terorisme, Polri dan TNI, sudah menemukan rumusan yang tepat. Rumusan pengertian terorisme itu segera dibahas dengan DPR, yang diwakili Panja RUU Terorisme.

“Jadi, pengertian terorisme itu diambil dari Pasal 6 dan 7 UU Terorisme, yang kemudian kami ramu sedemikian rupa, tapi dia bukan sebagai unsur delik,” kata Enny saat dihubungi, Senin (14/5/2018).

Menurut Enny, dalam pembahasannya, DPR meminta pemerintah memasukkan frasa mengenai tujuan politik atau ideologi dalam pengertian terorisme. Ini kemudian menjadi perdebatan baru dan membuat RUU Terorisme tak jadi disahkan pada akhir masa persidangan DPR kemarin.

“Pada saat diminta dimasukkan di situ, aparat penegak hukum keberatan, apa makna tujuan politik atau ideologi itu, apa batasannya? Kalau nanti pada saat kami (aparat) menangkap, ternyata tidak ada bukti bahwa dia ada kaitan dengan tujuan ideologi atau politik, berarti kita lepaskan mereka, tak bisa kita gunakan UU Terorisme,” ucap Enny.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, bersama petinggi parpol pendukung pemerintah, telah melakukan pertemuan dan mencapai kata sepakat soal definisi terorisme. Enny menyebut memang tinggal 1-2 fraksi di DPR yang belum sepakat.

“DPR mintanya ditambahkan itu, tapi hanya satu-dua fraksi saja, yang lainnya sudah sepakat apa yang disepakati pemerintah, oke, itu yang dipakai. Itu akhirnya pada saat menjelang reses kemarin, itu nggak selesai dibahas. Baru sekarang ini akhirnya tadi kesepakatan kami pemerintah, kita tetap satu suara, inilah yang merupakan pengertian teroris,” jelas Enny.

Berikut ini bunyi pengertian terorisme versi pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

“Itulah yang paling tidak menjadi sebuah pengertian yang kami sepakati tadi, baik dari TNI maupun Polri, kita sepakat begitu,” jelas Enny.

“Mengenai tujuan ideologi politik, itu nanti menjadi bagian dari penjelasan umum untuk menggambarkan apa terorisme secara besarannya di situ,” pungkas Enny.

Baca Juga : Respons Ketua DPR Edisi 14 Mei 2018

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024