Respons Ketua DPR Edisi 14 Mei 2018 Terkait pansus UU Terorisme
Respons Ketua DPR Edisi 14 Mei 2018

Respons Ketua DPR Edisi 14 Mei 2018

Kumparan.com — 1. Terkait usulan Kapolri agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan desakan presiden agar Revisi UU Anti Terorisme diselesaikan oleh DPR pada Juni mendatang sebagai reaksi serangan teroris yang dilakukan secara simultan dan direncanakan, seperti peledakan bom di Mapolresta Surabaya, peledakan bom bunuh diri di tiga (3) gereja di Surabaya dan satu ledakan lagi di kantor Poltabes Surabaya pagi tadi (14/5), serta adanya penangkapan beberapa yang diduga teroris di beberapa daerah, dan masih tertundanya pembahasan RUU tentang Anti Terorisme, Ketua DPR:

a. Mendorong Pemerintah untuk segera satu kata diantara pemerintah sendiri agar RUU tsb bisa segera dilanjutkan pembahasannya di DPR. Dan kami targetkan pada bulan Mei awal masa sidang ini bisa dituntaskan.

b. Meminta Komisi I DPR dan Komisi III DPR mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan kewaspadaan serta mengantisipasi pergerakan terorisme;

c. Meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk meningkatkan intelijen di Kepolisian untuk mencegah terjadinya bom bunuh diri, mengingat kepolisian telah memiliki data-data orang-orang yang akan melakukan kegiatan radikalisme dan saat ini pergerakan terorisme bersifat sporadis;

d. Meminta Komisi III DPR mendorong Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana terorisme, baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati;

e. Mengimbau Pansus RUU Anti-Terorisme untuk menerapkan sanksi pidana kepada pihak yang terkait dengan kelompok teroris dan segera menuntaskan frasa soal definisi tentang terorisme. Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Sehingga dalam kondisi tertentu kita cukup berpijak bahwa terorisme adalah tindak pidana yang harus segera dilakukan penindakan. Sehingga tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya2 pencegahan khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum dalam pembuktian.

f. Meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan ancaman teroris khususnya jika mereka akan melakukan aksi di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

2. Terkait peristiwa ledakan bom yang terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (13/5) yang mengakibatkan jatuhnya lima (5) orang korban, dan pengeboman di Mapolrestabes Surabaya (14/05), mengingat ledakan tersebut terjadi setelah ledakan di tiga (3) lokasi Gereja di Surabaya, Ketua DPR:

a. Menyampaikan belangsukawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut;

b. Terus mendukung Pemerintah (Polri dan TNI) dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme sesuai hukum positif yang berlaku;

c. Meminta Komisi I DPR mendorong TNI untuk bersatu membantu Polri dalam menumpas jaringan terorisme, serta mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus berkoordinasi dalam mengantisipasi pergerakan terorisme;

d. Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan ke aparat kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan.

3. Terkait 203.858 dari 419.916 atau 48.66% bangunan di Kota Depok yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) (data Dinas Permukiman Perumahan Kota Depok serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok), Ketua DPR :

a. Meminta Komisi II DPR dan Komisi V DPR melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan-pembangunan gedung yang ada, guna meminimalisir adanya bangunan liar yang tidak dilengkapi IMB;

b. Meminta Komisi II DPR melalui Kemendagri mendorong Pemda setempat untuk mengevaluasi sumber pendapatan asli daerah (PAD), mengingat salah satu faktor penerimaan PAD adalah pemasukan dari izin mendirikan bangunan;

c. Meminta Komisi II DPR melalui Kemendagri mendorong Pemda setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Satpol PP, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak mudah teriming-imingi dengan suap dari pedagang dan pengusaha yang melanggar peraturan.

4. Terkait ditutupnya akses jalan warga Kampung Tunas III, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan pagar besi dan dijaga oleh aparat terkait, yang disebabkan karena kasus sengketa tanah sejak tahun 2016, Ketua DPR:

a. Meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Aparat Pemerintah (Camat), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepolisian untuk melakukan musyawarah bersama seluruh warga yang terdampak kasus sengketa tanah tersebut;

b. Mengimbau pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui pengadilan, jika musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat;

c. Meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap objek sengketa ataupun terhadap masyarakat yang terdampak kasus tersebut.

Baca Juga : Wiranto: RUU Terorisme Tidak untuk Kepentingan Politik

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024