Wiranto: RUU Terorisme Tidak untuk Kepentingan Politik
Wiranto: RUU Terorisme Tidak untuk Kepentingan Politik

Wiranto: RUU Terorisme Tidak untuk Kepentingan Politik

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme tidak akan digunakan untuk kepentingan politik. Menurut dia, pengesahan RUU Terorisme memberi payung hukum penegak hukum dalam penindakan tindak pidana terorisme.

“Undang-undang anti-terorisme akan banyak kegiatan celah-celah yang tadinya tidak bisa dimasuki akan bisa dimasuki. Tapi percayalah, tidak akan merugikan kepentingan rakyat, tidak akan digunakan untuk kepentingan politik,” ucap Wiranto setelah bertemu dengan petinggi partai pendukung Presiden Joko Widodo di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.

Menurut Wiranto, undang-undang anti-terorisme semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan dengan kewenangan, otoritas, dan payung hukum. Tujuannya, ujar dia, aparat keamanan tidak ragu untuk menindak aksi teror.

Wiranto menuturkan undang-undang ini memberi ruang penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif terhadap aksi teror dengan cepat. “Undang-undang itu frasanya ke sana, undang itu semangatnya ke sana, sehingga kami dengan tanda kutip tidak akan kecolongan, karena secara dini bisa diamati dan ada tindakan,” kata Wiranto.

RUU Terorisme mendesak untuk segera disahkan seusai rentetan serangan teror bom di Surabaya sejak kemarin. Ahad pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya. Peristiwa ini menewaskan 13 orang, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam harinya, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.

Pada Senin, 14 Mei 2018, serangan bom kembali terjadi di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Empat pelaku pengeboman di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.

Saat ini, RUU Terorisme masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Molornya pembahasan lantaran belum ada kesepakatan definisi teroris antara DPR dan pemerintah. Selain Wiranto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta RUU Terorisme segera dirampungkan seusai serentetan serangan bom di Surabaya.

Baca Juga : Keluarga Korban Peringati 20 Tahun Tragedi Kerusuhan Mei 1998

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024