Vonis yang Anulir Denda Rp 366 M Pembakar Hutan Dinilai Janggal
Vonis yang Anulir Denda Rp 366 M Pembakar Hutan Dinilai Janggal

Vonis yang Anulir Denda Rp 366 M Pembakar Hutan Dinilai Janggal

Jakarta, detik.com – Koalisi Antimafia Hutan mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terkait putusannya terhadap PT Kalista Alam. Vonis PN Meulaboh yang menganulir denda PT Kalista Alam Rp 366 miliar dianggap janggal.

Koalisi Antimafia Hutan yang terdiri dari beberapa LSM, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Auriga.

“Kenapa penting kita sorot? Karena ini menurut kami berkaitan dengan isu kerusakan lingkungan dan upaya Pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perusak hutan,” kata Syahrul, aktivis dari Auriga, kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).

Syahrul mengatakan sikap PN Meulaboh yang menganulir vonis Mahkamah Agung (MA) tak sepatutnya terjadi. Koalisi Antimafia Hutan pun menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak cepat tanggap, padahal pihaknya yang berstatus penggugat dalam kasus ini harusnya langsung menyurati MA untuk eksekusi.

“Kami menilai ada beberapa kejanggalan di putusan PN itu. Kami memandang kejanggalan itu bukan sesuatu yang lumrah atau biasa dalam sistem peradilan. Ada hal yang bukan kewenangan PN tapi itu dilakukan PN. Di KLHK sama juga, cukup lambat memproses ini. Prosesnya terlalu soft saat meminta PN mengeksekusi putusan MA, dengan menyurati ke PN, tidak langsung ke MA untuk meminta eksekusi,” ujar Syahrul.

Wakil Ketua bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengatakan PT Kalista Alam telah memainkan strategi sengaja menunda eksekusi denda Rp 366 miliar dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA.

“Dalam kasus PT Kalista Alam, sebetulnya masalah sudah ada dari adanya upaya sengaja menunda eksekusi setelah ada keputusan kasasi. Harusnya putusan MA itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Era pada kesempatan yang sama.

Vonis terhadap PT Kalista Alam awalnya diketok pada 15 Juli 2014 silam. Hakim menjatuhkan hukuman dan PT Kalista Alam diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliaran ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliaran.

Hingga di tingkat peninjauan kembali MA pun telah menyatakan PT Kalista Alam tetap dinyatakan bersalah. Namun di tahun 2018 PN Meulaboh menyatakan eksekusi terhadap vonis tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.

Baca Juga : Kepala Seksinya Kena OTT, Kemenkeu Dukung Penuh KPK

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024