tirto.id – Beberapa relawan Jokowi yang tergabung dari beberapa elemen terlihat memantau langsung jalannya sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (7/5/2018) di PTUN Jakarta, Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Sri Mulyati dari Barisan Dukung Jokowi (Badjo), kedatangan dirinya dan beberapa relawan lain memang setiap Kamis untuk menghadiri jalannya sidang dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM tersebut.
“Kita tiap Kamis selalu kawal sidang ini dan kita mau tahu putusan dari hakim,” ucap Sri Mulyati di ruang sidang, Senin (7/5/2018).
Adapun dalam putusan nanti dirinya berharap agar putusan hakim tetap berpihak pada Pancasila. “Saya pengennya kita NKRI putusan hakim tetap berasas Pancasila,” ujar Sri Mulyati.
Hal serupa juga dikatakan oleh Pelangi, perempuan dari Klender yang tergabung dalam Srikandi Jokowi. Pelangi berharap agar bisa tetap menjaga pancasila dengan menolak gugatan HTI kepada Menteri Hukum dan HAM tersebut.
“Menang pemerintahnya dan Pancasila tetap menjadi dasar negara kita selamanya,” tuturnya.
Pelangi mengatakan bahwa relawan Jokowi hanya tujuh orang yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Adapun pihak PTUN kala itu tidak menjelaskan alasan mengapa semua kawan-kawannya tak bisa masuk semua.
“Gak jelas alasannya. Padahal kami sekitar ada 20 orang datang ke sini buat memantau putusan” ucap Pelangi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan gugatan HTI pada hari ini. Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam berkas perkara, HTI mengajukan 4 poin gugatan yakni pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Keempat, menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Baca Juga : Vonis Yang Anulir Denda Rp 366 M Pembakar Hutan Dinilai Janggal
[…] Baca Juga : Vonis Gugatan HTI, Relawan Jokowi Ikut Kawal Jalannya Persidangan […]