MK Putuskan Ibukota Kabupaten Maybrat di Ayamaru

MK Putuskan Ibukota Kabupaten Maybrat di Ayamaru

JAKARTA, poskotanews.com – Kontroversi seputar Ibukota Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, menemui titik terang. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XI/2013, yang selama ini mangkrak dan memunculkan tafsir yang beragam, akhirnya mendapatkan penegasan dari MK yang berkantor di Jakarta.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat MK yang ditanda tangani Sekjen MK, M Guntur Hamzah, kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo, Nomor 808/2000/HK.004/2018 tanggal 12 April 2018, hal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XI/2013.

Dalam surat tersebut MK juga mengingatkan kepada Mendagri selaku addresat Putusan MK agar segera melaksanakan putusan MK yang selama ini mangkrak dan berlarut-larut. Putusannya adalah Ibukota Kabupaten Maybrat terletak di Ayamaru.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD, Ferdinando Solossa mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara pemerintahan daerah beserta seluruh lapisan masyarakat, menyambut baik atas segala kebijakan dan upaya untuk penuntasan permasalahan di Maybrat.

“Kami bersama Bupati Maybrat akan segara berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mendagri dan Gubernur Papua Barat untuk menyikapi dan melaksanakan Putusan MK sesuai penagasan MK tersebut,” kata Ferdinando, Selasa (24/4).

Ferdinando mengharapkan pemerintah segera melaksanakan putusan MK 66, sehingga permasalahan Ibukota segera tuntas dan tidak mengganggu agenda pembangunan dan pemeritahan di Maybrat. “Sebagai negara hukum, maka hukumlah yang menjadi pemimpin dan wajib dipatuhi. Pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Gubernur Papua Barat, kiranya dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai hukum,” ujar Ferdinando.

Menurutnya, fakta di lapangan, masih terdapat beberapa kebijakan yang dituangkan dalam naskah surat menyurat yang substansinya justru bertentangan dengan Putusan MK dan Surat MK yang terakhir. “Harapan kami, masalah Ibukota Maybrat ini tuntas, agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Nasional 2019,” tegas Ferdinando.

Baca Juga : Kejar Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun, Papua akan Ajukan PK

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024