Kejar Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun, Papua akan Ajukan PK
Kejar Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun, Papua akan Ajukan PK

Kejar Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun, Papua akan Ajukan PK

Papua, detik.com – Pemerintah Papua akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus pajak air yang ditanggung Freeport sebesar Rp 3.958.500.000.000. Freeport dianggap wajib membayar tunggakannya itu.

“Pemerintah Papua akan melakukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA tersebut,” ujar Penjabat Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Soedarmo, kepada detikcom saat ditemui di kantor Gubernur Papua, Senin (23/4/2018) malam.

Membayar pajak air tanah merupakan kewajiban PT Freeport. “Jadi kita akan tetap menuntut pajak itu harus dibayarkan. Kita pantang mundur akan melakukan tuntutan sampai tingkat yang paling tinggi,” tegas Soedarmo.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) juga mendukung langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Papua untuk mengajukan PK terhadap putusan MA.

Anggota Komisi I DPR Papua, Yohannes Nussy, mengatakan, secara politik, pihak DPR Papua akan menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta kebijakan hukum atas putusan MA itu. Nussy mengatakan Papua selalu dibenturkan oleh UU Nasional sehingga UU Otsus Papua seolah-olah tidak ada.

“Ada dua kaki yang mengeksekusi pelayanan publik di Papua. Saya curiga ada orang-orang di Jakarta yang ingin menghancurkan Papua dan stabilitas nasional dengan menggunakan interpelasi regulasi nasional,” kata dia.

Seperti diketahui, MA menghapus pajak air yang ditanggung Freeport sebesar Rp 3.958.500.000.000. MA beralasan Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian kontrak karya yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak. Jadi pajak air yang diterapkan Pemprov Papua tak berlaku.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79871/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017,” demikian lansir putusan MA sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Jumat (20/4) lalu.

Ada empat alasan MA memenangkan Freeport. Berikut alasannya:

1. Terkait doktrin hukum kontrak bahwa kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI, yang telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi DPR dan departemen terkait, mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1998, bersifat khusus yaitu lex spesialis derigat lex generalis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya. (Vide pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).

2. Sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum.

3. Perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).

4. Bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai mandatory). Hal ini secara historis dapat dibaca dalam Penjelasan UU PRDR (vide UU Nomor 18/1997 ho UU Nomor 34/2000), yang menyatakan: kebijakan perpajakan antara pemerintah pudat dan pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal nasioanal dan oleh karenanya terbanding (sekarang termohon peninjauan kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33A ayat 4 UU Pajak Penghasilan jo Penjelasan Pasal 13 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional artikel 27 Vienna Convention, jo Pasal 13 Kontrak Karya, jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998.

Baca Juga : Hina Nabi Muhammad, Abraham Moses Dituntut 5 Tahun Penjara

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024