TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, dimutasi oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jambi.
Beberapa saat lalu, nama Effendi mencuat memutus praperadilan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus skandal Bank Century serta memberi status tersangka kepada mantan Wakil Presiden, Boediono.
“Ya saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi,” ujar Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2018).
Meski membenarkan, namun Suhadi mengaku belum tahu persis soal hal tersebut.
“Nanti kan keluar SK-nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan apakah itu benar atau tidak. Tapi, saya dengar seperti itu. Biasanya setiap rapim diumumkan di website Mahkamah Agung,” jelas Suhadi.
Sementara itu berdasarkan penelusuran di website Mahkamah Agung (MA), Effendi dimutasi ke PN Jambi. Hal itu ada dalam hasil Rapim tanggal 23 April 2018. Namanya ada diurutan ke sepuluh dari 22 nama yang juga dimutasi.
Seperti diketahui, Effendi Mukhtar memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.
Baca Juga : Polri Bantah Intimidasi Bos First Travel Selama Penyidikan
[…] Baca Juga : Hakim Praperadilan yang Putuskan Boediono Tersangka Dimutasi ke Jambi […]