Itjen Dukung Sikap Tegas Mentan Tindak Importir Nakal
Itjen Dukung Sikap Tegas Mentan Tindak Importir Nakal

Itjen Dukung Sikap Tegas Mentan Tindak Importir Nakal

RMOL. Agar swasembada bawang putih tercapai, Kementerian Pertanian mewajibkan importir menanam dan menghasilkan 5 persen bawang putih dari total pengajuan Rekomendasi Impor Prpduk Hortikultura. Aturan ini dituangkan dalam Permengam Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 32.

“Permentan ini tentu sangat tidak disukai importir bawang putih yang tidak mencintai Indonesia sebagai negara agraris,” ujar Irjen Kementan, Justan Siahaan dalam keterangam pers yang diterima redaksi, Minggu (23/4).

Diakui Justan bila implementasi kebijakan ini rentan dimanipulasi. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian membangun Sistem Pengendalian Intern penanaman bawang putih. Untuk mendukung target swasembada bawang putih 2021, Kementerian Pertanian sejak Juli 2017 hingga April 2018 telah menerbitkan RIPH dengan volume sebesar 1.53 juta ton kepada 95 importir. Total luas wajib tanam adalah seluas 12.828 hektar, dengan tenggat waktu terakhir realisasi paling lambat Desember 2018.

Selain itu, masih kata Justin, sejumlah importir telah melakukan penanaman bawang putih di beberapa sentra seperti Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Batang, Pemalang, Brebes, Malang, Kota Batu, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Lombok Timur, Bima, Simalungun, Karo dan Pakpak Barat.

Terkait penyimpangan implementasi, masih kata Justin, Kementerian Pertanian tidak main-main. Untuk itu Kementerian Pertanian mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia di Kementan yaitu: (1) WBS di www.deptan.go.id/wbs , (2) SMS Pengaduan di 0811 121 967, (3) langsung ke Inspektorat Jenderal Kementan, atau melalui (4) Portal Lapor yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan. Kementan tidak akan memberi toleransi terhadap importir nakal.

Kata Justin, Kementan merespon secara aktif temuan BPK. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan baik lewat pengaduan maupun lewat pemeriksaan BPK atau Itjen Kementan. Untuk diketahui, Amran tidak segan menindak aparat dibawahnya yang bermain untuk mendapatkan keuntungan sesaat karena 1.294 pegawai Kementan telah dipecat, dicopot atau didemosi jabatannya sejak Amran mengawali jabatannya.

“Sesuai kebijakan Menteri, jika ada PNS Kementan terlibat, pasti dihukum disiplin berat termasuk pemecatan. Jika terkait dengan PNS lain akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan. Kami terbuka jika BPK menemukan kasus maka Itjen segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

Tentang keluhan petani terhadap kualitas bibit, Kata Justin, Kementan memonitor kualitas bibit melalui mekanisme Sertifikasi Benih. Jika terbukti tidak sesuai sertifika akan ditindak tegas dan pemerintah akan memberikan ganti rugi.

Justin sendiri memberi apresiasi kepada Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto yang menghadiri langsung pelaksanaan kegiatan wajib tanam 5% di Kabupaten Temanggung tanggal 19 April 2018 lalu. Usul Wihadi agar kewajiban tanam ditingkatkan menjadi 20 persen menurut Justan akan menjadi bahan pertimbangan.

“Kami sampaikan juga bahwa untuk mengatasi kekhawatiran wajib tanam ini sudah diantisipasi berbagai pihak termasuk dengan KPK. Di internal Ditjen Hortikultura, terdapat tim verifikasi yang diwajibkan untuk selalu mengecek realisasi tanam yang dilaporkan importir dan melaporkannya ke pimpinan sebelum penerbitan RIPH,” katanya.

Namun yang pasti, Justan menegaskan bila selama ini Itjen Kementan juga melakukan audit internal untuk memastikan (assurance) kebenaran laporan tim verifikasi. Selanjutnya BPK pun kita persilakan melanjutkan tugasnya. Dan untuk sementara ini Justan mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim dan menghentikan proses oengajuan RIPH dari importir yang terindikasi nakal.

“Jadi, konsisten dengan arahan KPK, kami pun mengharap masyarakat aktif melapor penyimpangan program pertanian yang ada, baik ke KPK maupun ke Kementan atau pihak berwajib lainnya. Sampai saat ini, Itjen Kementan selalu merespon semua pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan diatas,” pungkasnya.

Baca Juga : Hari Bumi 2018, Menteri LHK: Menangani Sampah Perlu Penegakan Hukum

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024