MEDAN, news.okezone.com – Earth day atau Hari Bumi 2018 diperingati setiap 22 April 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meyelenggarakan peringatan Hari Bumi 2018 di Kota Medan, Sumatera Utara dengan mengusung tema bersihkan Bumi dari sampah plastik.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan penanganan sampah menjadi kewajiban bersama antara pemerintah daerah (pemda), swasta dan masyarakat. Sebab, saat ini sampah merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan baik.
“Sudah harus dengan langkah-langkah penegakan hukum atau law enforcement. Sebab masalah sampah telah menjadi concern masyakat luas, terutama berkaitan dengan sampah plastik,” ungkap Menteri Siti di Medan, Minggu (22/4/2018).
Dia pun mengapresiasi dinamika gerakan yang muncul di masyarakat, seperti uji coba gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 21 April. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, tercatat tidak kurang dari 4.613 aksi yang melibatkan 827.991 orang melakukan aksi bersih sampah.
Selain itu telah dilakukan sosialisasi kepada tidak kurang dari 9 juta orang di seluruh Indonesia, pada 157 kabupaten dan kota. Selama TBBS terlihat bahwa penanganan sampah dilakukan lebih dari 50 persen dari timbulan sampah oleh daerah, yang menunjukkan adanya upaya yang lebih baik.
“Sampah yang dikelola selama TBBS tercatat 4.951 ton. KLHK akan memperpanjang agenda TBBS hingga bulan Agustus,” tegas Menteri Siti.
Nantinya, lanjut Menteri Siti, akan bersamaan dengan penilaian untuk Adipura. Penghargaan bagi kota terbersih di Indonesia itu kini melibatkan masyarakat dalam penilaiannya.
Evaluasi terhadap penanganan sampah oleh Pemda seraya penilaian terhadap Adipura, sebagai instrumen pengukuran kinerja Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dalam kebersihan dan lingkungan.
“Ini perlu terus dilakukan agar penanganan sampah betul-betul bisa dirasakan secara nyata dan baik pada tahun 2018 dan 2019 ini,” urainya.
Menurut Menteri Siti, pihaknya juga mempertimbangkan untuk penilaiannya juga dalam kaitan dengan langkah-langkah Pemda sebagaimana yang diwajibkan oleh UU dan PP menyangkut tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan akhir sampah.
“TPS liar menjadi perhatian kita, harus ditertibkan dan dihilangkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengapresiasi kota Medan yang telah mencanangkan Zero Waste City pada 2020. Langkah ini menurutnya perlu ditiru kota besar lainnya, tentunya secara bertahap, sistematis dan dengan strategi.
Menteri Siti telah menetapkan Permen LHK tentang Pedoman Penyusunan Jakstra Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada tanggal 21 April 2018 lalu.
“Saya berharap Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan terdepan dalam penyelesaian Jakstrada ini, sebagai langkah awalnya,” katanya.
Dirinya mengajak semua pihak memberi perhatian dalam upaya-upaya penyelamatan bumi dari masalah sampah melalui aksi nyata. “Manusia, tidak punya pilihan lain selain menjaga bumi ini, karena bumilah satu-satunya tempat kita hidup. We don’t have plan B, because there is NO planet B,” pungkasnya.
Baca Juga : Pencemaran Nama Baik, IU Tempuh Jalur Hukum
[…] Baca Juga : Hari Bumi 2018, Menteri LHK: Menangani Sampah Perlu Penegakan Hukum […]