INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan berkas perkara terhadap tersangka Syafruddin Arsyad Temanggung (SAT-Ketua BPPN) sudah lengkap.
Hal itu menyusul penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara TPK pembelian SKL kepada pemegang saham pengendalian BDNI tahun 2004, sehubungan dwngan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN kepada jaksa penuntut umum.
Itu diterangkan mantan aktifis ICW tersebut kepada media, Rabu (18/4). “Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka SAT. Unsur saksi yang dimaksud diataranya Staff, Direksi dan komisaris PT Gajah T, Pengacara, Guru Besar FE UI, Notari, Ketua KKS, Pegawai dan Ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, Tim Bantuan Hukum, Staff Khusus Wapres, Komisaris PT Kasongan dan Wiraswasta/Swasta lainnya,” katanya.
Sebelum pelimpahan tahap 2 hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa. Tersangka pernah diperiksa pada 5 September 2017, 3 Januari 2018, dan 9 Januari 2018 yang lalu.
Baca Juga : Menyuap Hakim untuk Bebaskan Ibunya yang Korupsi, Aditya Moha Dipuji Keluarga
[…] Baca Juga : KPK Tegaskan Berkas Syafruddin Lengkap […]