Penegak Hukum Belum Rukun soal Justice Collaborator
Penegak Hukum Belum Rukun soal Justice Collaborator

Penegak Hukum Belum Rukun soal Justice Collaborator

Jakarta, medcom.id : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut para penegak hukum belum rukun dalam penerapan status justice collaborator. Para pemangku kepentingan pun perlu menyamakan pandangan.

“Justice collaborator ini sudah ada dasar hukum tapi penerapan berbeda di setiap instansi hukum,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai dalam rapat koordinasi dengan penegak hukum di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 18 April 2018.

Menurut dia, sejatinya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengatur masalah ini. Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Namun, kedua aturan ini belum mengatur detail metode justice collaborator di Indonesia. Penerapan status justice collaborator setiap instansi hukum pun sering kali saling tumpang tindih.

Dia mencontohkan ketika penyidik memberikan status justice collaborator terhadap pihak yang berhadapan dengan hukum. Saat di pengadilan, sering kali penetapan status itu ditolak jaksa ataupun hakim.

“Itu perlu diskusi bersama agar ada kepastian kapan, siapa, dan bagaimana subjek disebut sebagai justice collaborator dan kapan status diberikan serta apa saja hak seorang justice collaborator,” beber dia.

Dalam rapat ini, LPSK mengundang 100 narasumber berkompeten dari instansi Jaksa Agung, penyidik, DPR, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta akademisi. Pihaknya juga mengundang narasumber dari Amerika Serikat sebagai pihak yang pertama kali mengusung doktrin justice collaborator di ranah hukum.

“Agar forum ini bisa melahirkan kesepakatan bersama tentang wujud produk keputusan bersama. Yang manakala siapa pun yang punya kewenangan memberikan status justice collaborator akan saling sepakat dan taat,” kata dia.

Baca Juga : KPK Tegaskan Berkas Syafruddin Lengkap

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024