Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais resmi dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4) terkait pernyataan dikotomi partai politik, partai Allah dan partai setan. Pernyataan Amien Rais itu dinilai bisa memecah belah persatuan bangsa.
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, pernyataan Amien Rais itu juga bernada ujaran kebencian sehingga harus diproses hukum.
Setidaknya ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh Cyber Indonesia dalam pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu.
“Mengenai adaya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen Partai Setan,” kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).
Dalam pernyataannya kemarin, Amien Rais mengatakan saat ini harus digerakkaan seluruh kekuatan bangsa untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. “Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan,” kata Amien dalam tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, “Orang-orang yang anti Tuhan, itu otomatis bergabung dalam partai besar, itu partai setan. Ketahuilah partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya… Tapi di tempat lain, orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, Partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan”.
Aulia menilai, kalau hanya tiga partai yang disebut sebagai partai Allah), maka berarti partai lain dianggap adalah partai setan. “Atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami melihat di sini sudah ada indikasi, ada dugaan bahwa dia telah berupaya untuk memecah belah persatuan bangsa,” kata Aulia.
Dalam laporannya, Aulia membawa barang bukti berupa artikel pemberintaan ang ditulis oleh sebuah media.
Dalam salinan berkas laporan yang dibawa oleh Aulia, tercantum laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tanggal: 15 April 2018 dengan nama pelapor Aulia Fahmi, SH
Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Amien Rais sendiri saat dikonfirmasi usai memberikan tausiyah kemarin enggan membeberkan partai apa saja yang masuk kategori hizbus syaithan.
“Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai, tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang,” kata Amien.
Baca Juga : Jurnalis Kampus Dipukul Polisi, TAJI Ambil Langkah Hukum
[…] Baca Juga : Amien Rais Resmi Dilaporkan soal Pernyataan Partai Setan […]