JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi.
Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip Kompas.com dari putusan.mahkamahagung.go.id:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar NIHIL;
Enam kali ajukan gugatan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI sudah enam kali ajukan praperadilan terkait kasus Bank Century. Gugatan ini diajukan karena KPK dinilai belum mengusut tuntas kasus ini.
“Dua kali sebelum vonis Budi Mulya, empat kali setelah vonis Budi Mulya,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) malam.
Pertama kali MAKI daftarkan gugatan praperadilan pada 16 September 2009. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus Century. Namun, gugatan itu ditolak.
Kemudian, gugatan kedua didaftarkan pada Februari 2010 dengan perkara Nomor 10/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Gugatan kedua kembali ditolak dengan alasan yang sama, yakni kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.
Setelah itu, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung.
Namun, kata Boyamin, MAKI menganggap janggal kasus ini karena hanya satu orang yang diproses hukum. “Sejak awal aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya. maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya,” kata Boyamin.
Kemudian, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar Oktober 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MAKI menggugat KPK karena tidak mengembangkan kasus Century dan dianggap menghentikan penyidikan. Namun, hakim menolak permohonan MAKI karena semestinya praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : PAN Pecat Zumi Zola Dan Tak Beri Bantuan Hukum
[…] Baca Juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi […]