Jakarta, CNN Indonesia — Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.
“Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).
Zulkifli mengklaim Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.
Lihat juga: KPK Petakan Penerimaan Gratifikasi Zumi Zola
PAN kata Zulkifli, juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.
Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.
“Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya,” kata Zulkifli.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Lihat juga: Zumi Zola Ditahan KPK dengan Muka Murung
Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi.
Baca Juga : MA di Pusaran Pilkada
[…] Baca Juga : PAN Pecat Zumi Zola Dan Tak Beri Bantuan Hukum […]