REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membuka kemungkinan mengkaji kembali dasar-dasar hukum yang menjadi rujukan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi. Dasar hukum dari larangan tersebut tidak hanya merujuk kepada satu aturan undang-undang.
“Pasti akan pertimbangan (dasar hukum lain),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Saat ini, dia mengatakan, masih dalam tahap uji publik. Dalam tahap itu, dia menyebutkan, KPU akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak akan agar bisa menemukan rumusan yang tepat dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hasyim juga tidak menampik ada sejumlah aturan perundangan lain yang bisa dijadikan rujukan atas rumusan usulan larangan caleg dari mantan narapidana korupsi. “Rujukan itu kan tidak hanya satu undang-undang, (nanti) bisa lebih dari satu undang-undang,” kata dia
Misalnya, dia mencontohkan, bisa merujuk aturan syarat calon presiden. Aturan syarat calon presiden yang dimaksud tertuang dalam pasal 169 huruf (d) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni ‘Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’.
Hasyim juga menegaskan, KPU tetap pada sikap semula yang akan mengajukan usulan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg. Menurut Hasyim, KPU tidak hanya melayani parpol atau peserta pemilu saja.
“KPU juga melayani masyarakat atau pemilih, kata dia.
Dia menambahkan salah satu layanan yang baik adalah hadirnya calon-calon yang bersih. Hal tersebut, dia mengatakan, agar para pemilih punya banyak pilihan calon pemimpin bersih.
Sebelumnya, Komisioner KPU llham Saputra mengatakan KPU menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 sebagai acuan untuk menyusun larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Soal wacana KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi, kami mengacu kepadaUU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,di situ jelas sekali bahwa diatur pada pasal lima,” ujar Ilham dalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pasal tersebut diatur sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara. Ilham melanjutkan, pihaknya merujuk kepada poin keempat pada pasal 5, yang berbunyi’Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme’.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ahok Belum Terima Salinan Putusan PK Dari MA
[…] Baca Juga : Soal Mantan Koruptor Jadi Caleg, KPU Kaji Dasar Hukum Lain […]