Merdeka.com – Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengakui belum menerima salinan putusan Majelis hakim yang menolak PK kliennya. Padahal diketahui putusan tersebut sudah diputus pada Senin (26/3) lalu.
“Masalahnya kan dari MA itu kan sudah ketok putus tapi kita belum terima apa-apa. Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan pada PK Ahok. Salah satunya terkait kekhilafan hakim saat dipersidangan.
“Mengajukan PK ini kita mengupas banyak sekali kekhilafan hakim. Apalagi ahli kita sama sekali tidak ada satu pun ahli kita yang dipertimbangkan (saat persidangan),” ungkap Fifi.
Tidak hanya itu dalam laporan tersebut juga ada perihal pelapor yang melaporkan Ahok. Menurut Fifi banyak pihak yang melaporkan adalah orang-orang yang tidak suka dengan kliennya. Dalam pasal 156A juga, kata Fifi, jaksa menjelaskan kliennya tidak terbukti.
“Masuk ke dalam PK kita kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat. tidak ada keinginan untuk menghina atau apa. itu semua kesengajaan. Itu semua dimasukan,” papar Fifi.
Kemudian ditanya lebih lanjut terkait PK Ahok, Fifi tidak mau merinci. Dia mengatakan akan menjelaskan lebih detail pada acara Amnesty Internasional yang akan digelar pada Kamis, 5 April 2018 di kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.
“Nah untuk yang PK. Kita akan ada alasan PK. Nah kebetulan besok saya diundang di Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian aja besok dibicarakan,” kata Fifi.
Baca Juga : Puisi Sukmawati Dinilai Penuh Unsur Kesengajaan
[…] Baca Juga : Kuasa Hukum Ahok Belum Terima Salinan Putusan PK Dari MA […]