TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan soal transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online harus menguntungkan kedua pihak.
“Pemerintah harus menjaga dua kepentingan. Kepentingan daripada perusahaan dan pengemudinya,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Sebelumnya analis kebijakan transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, meminta pemerintah membuat regulasi mengenai transportasi roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Menurut dia, pengemudi ojek online dan masyarakat akan merugi bila tidak ada regulasi ihwal ojek online.
Kalla mengatakan, payung hukum tersebut nantinya harus mengakomodasi pelayanan ke masyarakat dengan baik, menjaga keamanan, kenyamanan, dan harga terjangkau bagi pelanggan.
Untuk keamanan pelanggan, JK menilai bahwa hal itu masih bisa terjaga. Sebab, pelaku lebih mudah terlacak karena berbasis online.
“Karena langsung tercatat dengan siapa mau ke mana. Itu mudah dan hampir semua supir yang menyebabkan masalah kepada konsumennya bisa langsung dipidanakan,” katanya
Selasa pekan lalu para pengemudi ojek online dari Go-Jek dan Grab berdemonstrasi di depan Istana Negara. Mereka menuntut penyesuaian tarif dan payung hukum untuk ojek online.
Adapun para pengemudi taksi online menuntut pembahasan mengenai dudukan atau definisi yang betul terhadap angkutan sewa khusus, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dari hasil pertemuan antara pengemudi ojek online dan aplikator dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), beberapa waktu lalu, telah disepakati untuk menghentikan sementara Permenhub 108.
Baca Juga : Menkumham: Rumah Tahanan di Indonesia Sudah Over Kapasitas
[…] Baca Juga : Soal Payung Hukum Ojek Online, JK: Harus Jaga 2 Kepentingan […]