Menkumham: Rumah Tahanan di Indonesia Sudah Over Kapasitas
Menkumham: Rumah Tahanan di Indonesia Sudah Over Kapasitas

Menkumham: Rumah Tahanan di Indonesia Sudah Over Kapasitas

Warta Ekonomi.co.id, Padang -Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loaly menyebutkan jumlah tahanan di Indonesia tidak sebanding dengan penambahan jumlah kamar tahanan yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

“Saat saya baru menjabat, jumlah tahanan di Indonesia sekitar 150 ribu orang. Tiga tahun menjabat menjadi 230 ribu orang. Peningkatan jumlah ini tidak sebanding dengan rumah tahanan yang dibangun,” kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu saat menjadi nara sumber dalam Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer di Padang.

Peningkatan jumlah tahanan selama tiga tahun mencapai 80 ribu orang sementara kemampuan pemerintah untuk membangun kamar tahanan hanya untuk 35 ribu orang.

“Menambah jumlah penjara bukan perkara mudah. Ada standar yang harus diikuti dan anggarannya juga cukup membebani. Setidaknya butuh Rp200 miliar untuk satu penjara di luar biaya operasional,” katanya.

Hal itu menyebabkan pemerintah tidak bisa menambah jumlah penjara sesuai jumlah tahanan yang ada, akibatnya hampir semua penjara mengalami over kapasitas.

Jumlah tahanan yang meningkat pesat itu tidak lepas dari sistem hukum pidana yang dianut Indonesia, bahkan nenek-nenek yang menebang pohon durian juga harus dijatuhi hukuman penjara.

“Sistem ini yang kita upayakan untuk diubah dalam RUU KUHP dengan mengedepankan pendekatan restorative justice ini pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan bagi pelaku,” kata dia.

Senada Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Prof. Dr. Romly Atmasasmita, SH, LLM mengatakan kepastian hukum sudah berjalan di Indonesia, tetapi dua tujuan lain yaitu kemanfaatan dan keadilan belum terlaksana maksimal.

Pendekatan restorative justice dinilai bisa mewujudkan dua tujuan hukum tersebut.

Perubahan pendekatan hukum pidana tersebut dilakukan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas dengan DPR. Diharapkan RUU itu bisa disahkan pada 2018.

Baca Juga : Gara-gara ‘Delay’, Garuda Digugat Hukum

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024