Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh
Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh

Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh

okezone.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) sudah tepat untuk mendukung kerja dan penegakan marwah parlemen.

Pasal 73 RUU MD3 sendiri berisi aturan bahwa DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Pemanggilan paksa oleh DPR itu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.

“Saya menilai hal tersebut sudah tepat untuk mendukung kerja dan penegakan marwah dewan,” ujar Bamsoet saat dikonfrimasi Okezone, Minggu (11/2/2018).

Politikus Golkar itu berujar, pemanggilan paksa tersebut tentu berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan DPR atas suatu hal yang dianggap penting dan mendesak. Khususnya ketika obyek yang dipanggil itu justru kerap mangkir.

Bamsoet menambahkan, pemanggilan paksa ini juga tidak bisa dilakukan seenaknya saja. Harus ada mekanisme yang dilakukan terlebih dahulu sebelum terjadinya pemanggilan paksa.

“Panggilan paksa baru bisa dilakukan apabila badan hukum atau individu yang dipanggil, tiga kali berturut-turut tidak hadir memenuhi panggilan DPR,” jelas dia.

Karena itu, Bamsoet mengungkapkan kewenangan pemanggilan paksa berada di tangan kepolisian atas permintaan DPR.

“Jika tanpa adanya suatu paksaan, maka dikhawatirkan badan hukum atau siapa pun akan meremehkan serta mengecilkan kerja DPR,” pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Diminta Hati-Hati Terapkan Pemanggilan Paksa Di RUU MD3

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024