okezone.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) sudah tepat untuk mendukung kerja dan penegakan marwah parlemen.
Pasal 73 RUU MD3 sendiri berisi aturan bahwa DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Pemanggilan paksa oleh DPR itu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.
“Saya menilai hal tersebut sudah tepat untuk mendukung kerja dan penegakan marwah dewan,” ujar Bamsoet saat dikonfrimasi Okezone, Minggu (11/2/2018).
Politikus Golkar itu berujar, pemanggilan paksa tersebut tentu berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan DPR atas suatu hal yang dianggap penting dan mendesak. Khususnya ketika obyek yang dipanggil itu justru kerap mangkir.
Bamsoet menambahkan, pemanggilan paksa ini juga tidak bisa dilakukan seenaknya saja. Harus ada mekanisme yang dilakukan terlebih dahulu sebelum terjadinya pemanggilan paksa.
“Panggilan paksa baru bisa dilakukan apabila badan hukum atau individu yang dipanggil, tiga kali berturut-turut tidak hadir memenuhi panggilan DPR,” jelas dia.
Karena itu, Bamsoet mengungkapkan kewenangan pemanggilan paksa berada di tangan kepolisian atas permintaan DPR.
“Jika tanpa adanya suatu paksaan, maka dikhawatirkan badan hukum atau siapa pun akan meremehkan serta mengecilkan kerja DPR,” pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Diminta Hati-Hati Terapkan Pemanggilan Paksa Di RUU MD3