APHA : RUU Hukum Adat banyak kerancuan dalam penafsiranya
APHA : RUU Hukum Adat banyak kerancuan

APHA : RUU Hukum Adat banyak kerancuan

Jakarta (ANTARA News) – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) menilai perlu ada koreksi mendasar terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Adat karena di dalamnya masih banyak kerancuan yang dapat merugikan kaum adat.

Kerancuan itu antara lain tecermin dari nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang memberikan pengertian masyarakat adat secara sempit, kata Ketua APHA Dr Laksanto Utomo saat memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Senin.

Pengertiannya harus diperluas meliputi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional termasuk di dalamnya perlu mengakomodasi aliran kepercayaan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.

Menurut Laksanto, masyarakat adat selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum khususnya dalam penguasaan tanah dan dalam menjalankan peribadatannya.

Soal penguasaan tanah, mereka mudah digusur oleh investor asing meskipun sudah ratusan tahun mendiami tempat itu.

Otoritas berwenang mengatakan tak ada lagi masyarakat adat, tanah yang tidak besertifikat adalah milik negara sehingga mereka mudah digusur dan dipinggirkan, kata Laksanto.

“Jika RUU Masyarakat Adat tidak segera diperbaiki, dipastikan akan merugikan masyarakat adat di masa depan, dan tanah mereka bergeser ke investor asing,” katanya.

Laksanto yang didampingi Dr Kunthi Tridewiyanti dari FH Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dominikus Rato dari Universitas Negeri Jember, Prof Dr MG Endang Sumiarni dari Fakultas Hukum Universitas Admadjaya Yogyakarta, Dr Ning Adhiyasih dari FH Trisakti, dan Robert K Hammar dari STIH Manokwari Papua kembali menegaskan, dengan perluasan pengertian dalam RUU akan menguntungkan masyarakat adat.

“Jangan sampai kita menjadi tukang cuci di negeri sendiri karena jutaan tanah yang saat ini dikuasai masyarakat adat kian menyusut,” kataya.

Prof Rato menambahkan, Peradilan Adat perlu diciptakan di lingkungan masyarakat adat yang berfungsi memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa menurut hukum adat dengan memerhatikan HAM, kecuali pelanggaran yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun.

“`Negara mawa tata dan desa mawa cara`, artinya negara harus mempunyai hukum secara nyata, sementara desa juga mempunyai cara budaya yang beragam. Keduanya dapat bersinergi,” katanya.

Baca Juga : Mahar Politik Dorong Kepala Daerah Terpilih Lakukan Korupsi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024