Mahar Politik Dorong Kepala Daerah Terpilih Lakukan Korupsi
Mahar Politik Dorong Kepala Daerah Terpilih Lakukan Korupsi

Mahar Politik Dorong Kepala Daerah Terpilih Lakukan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ihwal adanya isu mahar politik atau ongkos politik yang mewarnai Pilkada Serentak 2018, menurutnya memiliki indikasi yang mendorong calon kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi, bila terpilih. Namun, sambung Febri, KPK tidak memilki kewenangan terkait penindakan bila adanya temuan tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa tangani karena di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya kira instansi berwenang yang bisa tanggapi, seperti di Bawaslu, kalau ada Pidana Umum di kepolisian. Beberapa isu mahalnya biaya politik, dapat mendorong kepala daerah lakukan korupsi, itu penting di pencegahan,” tutur Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Terkait pencegahan, Febri menjelaskan, KPK sebenarnya sudah melakukan kunjungan ke seluruh Partai Politik yang memiliki kursi di DPR, untuk memberikan pembahasan ihwal pengelolaan dana Parpol. “Karena, ada kajian Komisi Pemberantasan Korupsi tentang dana parpol harus diperkuat,” ucapnya.

Sementara untuk mahar politik, sambung Febri, bukan merupakan kewenangan KPK. “Kami fokus dana parpol, kontestasi politik kami belum perdalam,” tuturnya.

Kontroversi tudingan uang mahar politik yang diminta Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto oleh La Nyalla Mattalitti, kandidat cagub Jatim yang gagal maju, terus bergulir. La Nyalla mengaku diminta uang ratusan miliar rupiah yang dikiranya becanda. Ternyata, itu serius. Mantan ketua umum PSSI ini tak memenuhi permintaan itu yang kemudian pencalonannya sebagai cagub Jatim pun dibatalkan.

Permintaan uang itu, menurut La Nyalla, disampaikan Prabowo pada Sabtu (10/12) di Hambalang, Bogor, saat Gerindra mengumumkan Sudrajat sebagai cagub pada pilgub Jabar. Uang itu harus diserahkan paling telat tanggal 20 Desember 2018. “Kalau tidak saya tidak akan mendapat rekomendasi,” kata La Nyalla, Kamis (11/1).

La Nyalla mendapat mandat sebagai cagub Jatim pada 11 Desember di mana surat itu berlaku 10 hari. Dalam perjalanannya, La Nyalla gagal mendapat partai koalisi dan cawagub pendampingnya. Sempat muncul wacana menyandingkannya dengan Anang Hermansyah, namun akhirnya kandas di tengah jalan.

Baca Juga : Fredrich Ajak Pengacara Boikot, KPK: Apa Semua Advokat Seperti Dia?

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024