JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, meminta agar anggota Komisi V DPR yang terlibat dalam kasusnya, ikut diproses secara hukum.
Damayanti meminta agar ia diperlakukan secara adil.
Hal itu dikatakan Mantan anggota DPR saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Damayanti bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.
“Izin yang mulia, saya minta keadilan saja. Maksud saya, proses aspirasi Komisi V DPR ini yang sudah jadi pesakitan 5 orang. Saya, Budi Supriyanto, Yudi dan lain-lain,” ujar Damayanti kepada hakim.
“Sementara anggota Komisi V pada saat itu yang aspirasinya di Maluku kan tidak hanya 5, kenapa yang lain tidak? Jadi buat saya ini harus adil,” kata Damayanti melanjutkan keterangannya.
Mantan anggota DPR pernah menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp10 triliun.
Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
Menurutnyai, kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR, yang disebut dengan istilah rapat setengah kamar.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi V DPR, masing-masing ketua kelompok fraksi, dan pejabat dari Kementerian PUPR.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V.
Dia juga mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek yang nilainya ditentukan oleh pimpinan komisi dan kapoksi.
“Di mata UUD 1945 semua sama. Jadi semua harus hadir. Saya pikir saya minta keadilan saja, saya hanya anggota yang paling bawah,” kata Damayanti.
Baca Juga : DPR Pertanyakan Dasar Hukum Luhut Larang Susi Tenggelamkan Kapal