SINDONEWS.COM, JAKARTA – Tindakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia dipertanyakan. Pasalnya, ketegasan Susi Pudjiastuti terhadap sejumlah kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia dianggap sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sekarang kan standar operasional pemerintah itu adalah peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Terlebih, lanjut dia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Lalu yang perlu ditanya kenapa dilarang, itu yang perlu ditanya,” papar politikus Partai Gerindra ini.
Dia pun mempertanyakan apakah ada undang-undang yang melarang menenggelamkan kapal pencuri ikan. Jika memang Luhut memiliki dasar hukum melarang Susi, pihaknya meminta menunjukkan ke publik.
“Kalau memang itu ada, tolong yang melarang itu buktiin, gitu. Jadi jangan hanya ada kepentingan sepihak, kemudian undang-undang dianggap lebih rendah dari kepentingan sepihak itu,” tuturnya.
Syafi’i pun kembali menyampaikan bahwa Susi Pudjiastuti sudah menjelaskan perihal tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan itu. “Lalu kita juga bertanya kepada yang melarang itu, kenapa dilarang? Dia (Luhut, red) kan cuma melarang doang. Alasan hukumnya enggak ada, kepentingannya apa, enggak jelas,” tuturnya.
Baca Juga : Kejaksaan “Hold” Pemeriksaan Calon Kepala Daerah yang Tersangkut Hukum