Kejaksaan "Hold" Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Tersangkut Hukum
Kejaksaan "Hold" Pemeriksaan Calon Kepala Daerah yang Tersangkut Hukum

Kejaksaan “Hold” Pemeriksaan Calon Kepala Daerah yang Tersangkut Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik pada kejaksaan akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018.

Alasannya, ia tak ingin pemeriksaan itu menyebabkan kegaduhan.

“Sudah ada keputusannya penegak hukum ya, supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon ini mengikuti pilkada dulu,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hal ini senada dengan sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah tersebut.

Prasetyo mengatakan, jangan sampai dalam proses Pilkada ada proses hukum yang memengaruhi pesta demokrasi.

“Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan,” kata Prasetyo.

Prasetyo tidak mengetahui pasti apakah ada calon kepala daerah yang tengah ditangani kejaksaan. Kalaupun ada, ia memastikan akan menghentikan dulu pemeriksaannya.

“Kalaupun ada, di-hold sampai pilkada selesai dulu,” kata dia.

Ditangguhkan

Sebelumnya, Tito Karnavian mengantisipasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Oleh karena itu, Tito meminta agar pemeriksaan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, ditangguhkan.

“Supaya lembaga penegak hukum tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon tertentu,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Tito mengajak lembaga penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.

Ia menilai, perlu adanya nota kesepahaman untuk menjaga netralitas selama Pilkada.

“Dan jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai,” kata Tito.

Setelah Pilkada usai, penegak hukum bisa melanjutkan proses hukum terhadap peserta pemilu yang bersangkutan.

Baca Juga : Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024