Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri
Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Betul saya sebagai advokat kini dibidik KPK,” kata Fredrich kepada Tempo, Selasa malam, 9 Januari 2018.

Atas hal ini, Fredrich meminta bantuan hukum kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Adapun Peradi menunjuk Saproyanto Refa sebagai ketua tim hukum Fredrich.

Refa menceritakan kronologis ketika Fredrich ditolak pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. Awalnya, sekitar tanggal 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi. Fredrich menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan oleh imigrasi atas permimtaan KPK.

Menurut Refa, pihak imigrasi menerangkan, Fredrich tak masuk dalam daftar pencekalan. Karenanya, Fredrich merencanakan perjalanan ke luar negeri pada 18 Desember 2017.

Sampainya di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pencekalan.

“Kaget dia (Fredrich) karena datang ke imigrasi dan katanya tidak ada pencekalan. Kedua, kok paspor Fredrich distempel,” ujar Refa.

Refa menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan pihak imigrasi di lapangan. Dalam undang-undang diatur bahwa pihak imigrasi harus memasukkan nama Fredrich ke daftar pencegahan tiga hari setelah surat KPK diterima imigrasi. Tujuh hari setelah masuk daftar pencekalan, pihak imigrasi harus menginformasikan kepada Fredrich ihwal adanya pencekalan yang disertai alasannya.

“Ada kewajiban imigrasi memberitahu tapi ini tidak. Jadi, kita lihat ada kesalahan pelaksanaan di lapangan,” ujar Refa.

KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi surat itu adalah meminta agar pihak imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Fredrich.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan dilakukan karena komisi antirasuah memerlukan keterangan Fredrich dan tiga orang lainnya terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ). Singkatnya, ketika diperlukan informasi, Fredrich Yunadi diharapkan tak sedang berada di luar negeri.

Pencegahan berlaku untuk enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.

Baca Juga :BNPT Sambut Baik Lapas Khusus High Risk untuk Terorisme

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024