Legaleraindonesia.com – Melalui putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan menggandeng perguruan tinggi.
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, CIL. ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan bahwa KAI selama ini telah menyelenggarakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) telah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Kami sangat memahami bahwa setiap penyelenggaraan PKPA harus melibatkan pergiruan tinggi. Hal ini untuk menjaga standar pendidikan KAI yg tinggi sesuai dg kaidah-kaidah pendidikan tinggi dan pendidikan profesional.
Oleh karena itu kami telah mengadakan kerjasama dengan APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia). Bahkan saat ini kami sedang menyusun satu bentuk pendidikan spesialisasi bagi para Advokat KAI.
Persoalannya adalah ketika kami diwajibkan menggandeng perguruan tinggi hukum dengan syarat berakreditasi minimal B, maka organisasi advokat dengan syarat seperti apa yang diperbolehkan bekerjasama dengan perguruan tinggi?
Manggapi hal tersebut Ketua APPTHI Dr. Laksanto Utomo, SH, MH mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Organisasi KAI sekarang penyelenggaraan PKPA telah bekerjasama dengan Perguruan Tinggi anggota APPTHI.
Bahwa Pendidikan PKPA KAI dan APPTHI sudah bekerjasama melakukan pendidikan PKPA hanya perlu keberlanjutan dan muatan akademis.