Legaleraindonesia.com – Melalui putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan menggandeng perguruan tinggi. Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, CIL. ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan bahwa KAI selama ini telah menyelenggarakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) telah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di seluruh...Read More