GRESIK, Mitrabratanews.com – Bagi masyarakat menengah ke bawah, Advokasi atau bantuan hukum merupakan hal yang sulit didapatkan karena terbentur pembiayaan yang tidak murah. Hal ini yang mendasari Dewan Pengurus Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) memberikan solusi untuk permasalahan tersebut berupa bantuan hukum kepada masyarakat Gresik terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang terlibat kasus hukum tanpa biaya atau gratis.
Ketua DPC KAI Kabupaten Gresik yang juga Pengurus DPC JO-MAN Gresik Bidang Hukum dan Advokasi Moh. Nurul Ali, S.H.I, M.H. memaparkan program kerja Dewan Pengurus Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Gresik salah satunya memberikan bantuan hukum untuk tergugat atau termohon di Pengadilan Agama Gresik secara gratis.
“DPC KAI Kabupaten Gresik ada program kerja yaitu memberikan bantuan jasa hukum yang meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa serta mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan di Pengadilan dan di luar Pengadilan untuk tergugat atau termohon,” pungkas Ali kepada awak media.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut adalah yang pertama mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua DPC KAI Gresik, kedua melengkapi administrasi dan ketiga membuat kronologi perkara.
“Bagi yang ingin mengajukan bantuan hukum bisan menghubungi hotline nomor telepon 08563403456 atau 081230920009 untuk nomor WhatApps (WA) atau bisa juga mendatangi sekretariat DPC KAI Jalan KH. Jl. KH. Syafi’i Gg. Gambus 01 Suci Manyar Gresik,” terang Ali.
Program kerja dari DPC KAI Kabupaten Gresik ini akan bermuara pada langkah bantuan hukum dan penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat pada kalangan bawah atau kurang mampu di Kota Gresik.