Dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid 19) di Indonesia saat ini, maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran Virus tersebut dilingkungan KAI dan sekitarnya serta untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk Komitmen KAI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para anggota beserta keluarganya sekaligus sebagai partisipasi KAI dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid 19).
Langkah- langkah tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengurangi aktifitas diluar rumah;
- Bila terpaksa beraktifitas diluar rumah harap menggunakan masker dan membawa cairan anti septik
- Disetiap kesempatan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun;
- Kegiatan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UKDPA (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat) serta kegiatan-kegiatan yang bersifat massal untuk sementara tidak dilakukan kecuali terhadap kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya;
- Penanganan perkara di pengadilan disarankan cukup diwakili oleh satu atau dua Advokat saja, atau bila dimungkinkan menggunakan eLitigasi dalam penanganan perkaranya;
- Mengubah cara berjabat tangan antar Advokat KAI dengan cara tidak bersentuhan langsung satu sama lain (contoh : dengan menyilangkan tangan didada);
- Bila mengalami demam serta flu dan batuk segera periksakan diri ke rumah sakit terdekat;
- Kegiatan kantor KAI untuk sementara ditiadakan hingga tanggal 1 Mei 2020;
- Kegiatan operasional kantor DPP KAI masih tetap berjalan dengan cara menghubungi Bagian Kesekretariatan, Adv. Adi Kurniawan 085298605605 | Harist 087776314020 | Fajria 085343831150;
- Setiap perkembangan dan informasi lebih lanjut tentang KAI akan disampaikan melalui website kai.or.id atau melalui aplikasi eLawyer;
- Setiap DPD dan DPC diseluruh Indonesia dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19);
- Untuk menyempurnakan upaya pencegahan Virus Corona (Covid 19) disarankan kepada para Advokat KAI untuk banyak berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan masing-masing agar pandemi Corona (Covid 19) segera berlalu.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan agar menjadi perhatian para Advokat KAI di Seluruh Indonesia.
Terima kasih.
Jakarta, 14 Maret 2020
Dewan Pimpinan Pusat
Kongres Advokat Indonesia,
Presiden,
Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto,
SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.
NIK. 3172061607641001