Lampungpro.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung membuka pendidikan kompetensi profesi advokat sejak 1 Maret hingga 20 April 2017. Pendidikan gelombang kedua ini ditargetkan mendidik 40-50 calon advokat.
Menurut Ketua DPD KAI Lampung Desi Eliyana, minat menjadi advokat masih tinggi di Lampung. “Terutama lulusan baru atau fresh graduate dari berbagai fakultas hukum. Kebutuhan advokat juga masih banyak mengingat makin meningkatnya kasus hukum di Lampung,” kata Desi Eliyana didampingi Sekretatis KAI Andrian, di Bandar Lampung, Jumat (3/2/2017).
Secara kelembagaan, kata Desi, ada dua wadah para advokat yang diberi kewenangan menggelar pendidikan calon advokat, yakni KAI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pendidikan serupa, kata Desi, pernah dilakukan pada 8 Januari 2016 dengan jumlah 36 peserta. Saat ini, KAI memiliki 90 anggota yang tersebar di seluruh Lampung.
Selain menggelar pendidikan, KAI juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum dan pascasarjana hukum untuk mempersiapkan calon advokat. “Kerja sama ini untuk pendampingan mahasiswa, karena mulai 2017 ada peraturan yang mengharuskan lulusan fakultas hukum memiliki sertifikat dari organisasi advokat. Jadi, tidak hanya cukup punya ijazah,” kata Desi.
Aturan baru itu, kata Desi, segera disosialisasikan ke berbagai perguruan tinggi. Rencananya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bersama pengurus KAI akan roadshow agar peraturan tersebut dapat berjalan mulai 2017.