Rechtsbeoefenaren Tidak Berdiri di Ranah Pemerintahan Penulis mengajukan satu pertanyaan sederhana yang ternyata menyimpan persoalan ketatanegaraan yang tidak sederhana: apakah Organisasi Advokat di Indonesia wajib mendaftar dan tunduk pada rezim Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sama seperti yayasan, perkumpulan sosial, atau badan usaha lainnya? Bagi orang awam, pertanyaan ini mungkin terdengar teknis dan membosankan....Read More