Setiap profesi hukum lahir dari pertarungan dua daya yang tidak pernah benar-benar berdamai: daya yang hendak mengaturnya agar tunduk pada kepentingan negara, dan daya yang hendak membebaskannya agar tetap mandiri melayani keadilan. Advokat Indonesia hidup tepat di titik pertemuan dua daya itu. Untuk memahaminya, ada baiknya kita meminjam metafora yang belakangan mengemuka dalam wacana politik...Read More