Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ketua Pengadilan Negeri harus ditulis secara rinci lokasi dalam izin penggeledahan. Tidak hanya alamat gedung atau rumah atau lokasi, tetapi juga harus disebutkan secara rinci ruangannya. “Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci...Read More