MA: Ketua PN Harus Sebutkan Ruangan Secara Rinci dalam Izin Penggeledahan - Kongres Advokat Indonesia

MA: Ketua PN Harus Sebutkan Ruangan Secara Rinci dalam Izin Penggeledahan

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ketua Pengadilan Negeri harus ditulis secara rinci lokasi dalam izin penggeledahan. Tidak hanya alamat gedung atau rumah atau lokasi, tetapi juga harus disebutkan secara rinci ruangannya.

“Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak dilakukan penggeledahan,” demikian bunyi hasil rapat pleno kamar pidana yang dikutip detikcom, Jumat (15/12/2023).

Keputusan itu diketok dalam rapat yang digelar di Bandung pada akhir November 2023. Rapat itu diikuti oleh ketua kamar pidana, para hakim agung kamar pidana, para hakim ad hoc tipikor, panitera muda perkara pidana khusus, panitera muda kamar pidana, dan para panitera pengganti kamar pidana.

Selain itu, MA memutuskan beberapa poin lainnya, yaitu:

  1. Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan persetujuan penyitaan barang bukti narkotika kepada penyidik, maka penyidik wajib mencantumkan berat bersih (netto) terhadap barang bukti narkotika yang telah disita dan dimohonkan persetujuan tersebut.
  2. Terdakwa yang didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017, maka hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus dan pidana dendanya tetap sesuai ancaman Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. PK Kedua

a. Pengajuan PK Kedua sebagaimana dimaksud SEMA Nomor 10 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 apabila dalil pertentangan dua/lebih putusan pengadilan berbeda yang didalilkan oleh Pemohon PK/Terpidana tidak terbukti, maka amar putusan permohonan PK/Terpidana tersebut dinyatakan ditolak.

b. Permohonan tersebut ditolak setelah mempertimbangkan formalitas permohonan PK Kedua (SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2016). DETIK

1 Response
  1. Syamsul Azwar

    Saya sangat setuju dari hasil rapat Pleno Kamar Pidana. Selain itu saya juga setuju dengan putusan yg telah dibuat dlm. Poin 1, 2 dan 3

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024