Rasanya, makin lama konsiderans putusan-putusan MK hanya masuk pada logika statistik hukum terapan, sudah tidak banyak berdasarkan pada keilmuan hukum murni sebagai sumber dan maxim hukum. Menurut saya, secara konseptual MK dapat memberikan putusan berbeda atas materi muatan yang sama ketika Hakim Konstitusi memaknai norma UU memiliki tafsir baru atau dalam perkembangan situasi yang berbeda....Read More