Tidak adanya pasal yang mengatur atau menyebutkan tentang advokat/pengacara/penasihat hukum dalam UUD 1945 sebenarnya suatu soal penting. Tidak ada satu kata pun dalam UUD 1945 yang menyebutkan kata advokat/pengacara. Apakah ini suatu yang aneh? Tentu hal ini dapat diperdebatkan. Namun jika kita teliti dalam UUD 1945, konstitusi kita, lembaga-lembaga atau profesi lainnya disebutkan. Misalnya, dalam...Read More