Polemik Pemberhentian Kamis (29/9/2022) lalu, dalam Rapat Paripurna DPR, Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan oleh DPR sebagai lembaga pengusulnya, sebab aduan masyarakat dan tindakannya dalam memutus perkara yang tidak sejalan dengan kehendak DPR sebagai pembentuk UU, kerap menganulir produk yang telah dibentuk oleh DPR dinilai melanggar komitmennya terhadap DPR. Ini adalah pertunjukan nalar fallacy oleh DPR...Read More